Sebagai Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), kami menegaskan bahwa keberadaan pagar laut yang sudah berdiri sejak Agustus adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap undang-undang. Nelayan tradisional sangat dirugikan, sebab ruang tangkap mereka semakin terbatas, bahkan terhalang oleh pagar yang seharusnya tidak boleh ada di laut.
